a) Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
b) Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
c) Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
No comments:
Post a Comment